Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Walikota Pontianak Nomor 2 Tahun 2025 tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi Uraian Tugas dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak, Struktur Organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri dari:

a. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pontianak;

b. Kepala Sekretariat;

    1. Kepala Sub Bagian Umum dan Aparatur

c. Kepala Bidang Pencegahan dan kesiapsiagaan

d. Kepala Bidang Kedaruratan, Logistik, Rehabilitasi dan Rekontruksi.

e. Kepala Bidang Kebakaran, Penyelamatan, Sarana dan Prasarana

f. kelompok jabatan fungsional.